Workshop tanggal 30 Juni 2016 :
Berikut adalah garis besar revisi kurikulum 13 yang akan diterapkan secara nasional :

Nama kurikulum tidak berubah yaitu kurikulum 13 yang berlaku secara nasional, jadi tidak seperti yang diisukan berubah menjadi kurikulum nasional,
KD-KD pada KI 1 dan KI 2 ditiadakan keculai pada mata pelajaran Pendidikan Agama budi perkerti dan Pendidikan Kewarganegaraan,
Jika ada 2 Praktek dalam satu KD maka nilai akhirnya adalah nilai optimum. Perhitungan nilai pada ranah ketrampilan adalah rata-rata dari komponen Praktek, Produk, dan Portofolio,
Pendekatan metode Saintifik 5 M bukanlah satu satunya metode yang digunakan, dan jika digunakan maka susunannya tidak perlu diurutkan. Model yang digunakan adalah Observasi Learning, Inquiri, Problem Base, Project Base Learning dan model-model lainnya,
Silabus revisi lebih ramping hanya terdiri dari 3 kolom yaitu , Kompetensi Dasar, Materi Pelajaran, dan Kegiatan Belajar
Terjadi perubahan-perubahan terminologi, seperti Ulangan Harian menjadi Penilaian Harian, UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan menjadi Penilaian Akhir Tahun untuk semester 2. Untuk SMA SMK tidak ada Ulangan Tengan Semester,
Dalam RPP tidak perlu disebutkan metode pembelajaran dan Tujuan Pembelajaran tetapi IPK yang diturunkan dari KD harus ditulis dengan rinci
Skala Penilaian adalah 100, dan nilai sikap dalam bentuk deskripsi,
Pembobotan antai nilai harian dan nilai semester di serahkan pada sekolah masing-masing tetapi harus dinyatakan dalam KTSP.

Source: kurikulum